ETIKA PROFESI (TUGAS 2)
TUGAS 2
ORGANISASI PROFESI BESERTA KODE ETIK PROFESINYA YANG
RELEVAN DENGAN BIDANG TEKNIK INDUSTRI BAIK REGIONAL MAUPUN GLOBAL!
ORGANISASI PROFESI
1. Ikatan
Sarjana Teknik Manajemen Industri (ISTMI)
merupakan organisasi
profesi dari disiplin ilmu Teknik Industri (TI) dan Manajemen Industri (MI) di
Indonesia yang didirikan di akarta pada tanggal 22 November 1986. Kelahiran
organisasi ini didasari atas pertimbangan bahwa profesi TI dan MI telah diterima
dikalangan yang sangat luas sejak masuknya disiplin sekitar 16 tahun
sebelumnya. Keberadaan organisasi ini telah menembus batas-batas konvensional
keteknikan atau keindustrian.
2. Persatuan
Insinyur Indonesia (PII)
adalah organisasi
profesi yang didirikan di kota Bandung pada tanggal 23 Mei 1953 untuk
menghimpun para insinyur atau sarjana teknik di seluruh Indonesia. PII memiliki
beberapa kode etik, diantaranya.
a) Catur Karsa
· Mengutamakan keluhuran
budi.
· Menggunakan pengetahuan
dan kemamuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat.
· Bekerja secara
sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas.
· Meningkatkan kompetensi
dan martabat berdasrakan keahlian professional keinsinyuran.
b) Warna
Warna
dasar diambil orange, yaitu suatu warna yang diperoleh dari warna merah dan
kuning, sehingga efeknya adalah lebih terang dari merah, tetapi lebih lembut
dari kuning. Orange terletak di daerah setengah terang, sedangkan putih
terletak di daerah terang sekali, sehingga kombinasi orange dengan putih pada
lingkaran luar menghasilkan warna yang kontras tetapi tetap lembut. Untuk
memberikan kontras kepada kedua kombinasi itu, maka warna hitam dimunculkan,
sehingga secara keseluruhan tercapailah kombinasi warna yang harmonis. Dilihat
dari pemaknaan warna, maka putih berarti suci atau keluhuran budi. Kombinasi
warna tersebut melambangkan dinamika PII dengan keluhuran budi dan penuh
kepercayaan dalam berkarya.
c) Filosofi
Ditinjau secara keseluruhan, maka
kombinasi bentuk dan warna di atas mencapai keseimbangan yang harmonis, dan
merupakan suatu komposisi bentuk dan warna yang seimbang, yang senantiasa dapat
diletakkan di atas latar belakang dengan warna apapun tanpa mengurangi nilai
dan artinya. Tafsiran secara lebih luas, bahwa PII berdiri teguh diatas kaki
sendiri, berbakti untuk kemajuan bangsa Indonesia melalui ilmu pengetahuan dan
teknologi, tidak terpengaruh oleh sesuatu aliran politik, dan memberi
kontribusi nyata untuk kesejahteraan masyarakat
3. E-Mailing List Group Komunitas Teknik Industri
Indonesia (KTII)
Grup milis
ini adalah wadah terhimpunnya komunitas profesi Teknik Industri dan merupakan
wahana dan media komunikasi, diskusi dan silaturahmi. KTII dibentuk oleh 3
pilar organisasi profesi dengan latar belakang Teknik Industri yaitu BKTI-PII
(Badan Kejuruan Teknik Industri – Persatuan Insinyur Indonesia), BKSTI (Badan
Kerjasama Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri) dan ISTMI (Ikatan
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri), bertujuan untuk membangun dan
mengembangkan keprofesian di bidang Teknik Industri.
4. Institute of Industrial and System Engineering (IIE)
adalah lembaga
profesional yang berdedikasi semata-mata untuk mendukung profesi teknik
industri dan individu yang terlibat dengan meningkatkan kualitas dan
produktivitas. Lembaga ini didirikan pada 1948 dan disebut
American Institute of Industrial Engineers sampai 1981, ketika nama
ini diubah untuk mencerminkan basis keanggotaan
internasionalnya. Anggota termasuk mahasiswa baik dan kaum profesional.
IIE menyelenggarakan konferensi regional dan nasional tahunan
di Amerika Serikat. IIE bermarkas di Amerika Serikat di Norcross,
Georgia, pinggiran yang terletak ditimur laut Atlanta.
5. Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI)
merupakan
suatu asosiasi dimana setiap anggota ASTTI wajib selalu bersikap bertingkah
laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang ahli pelaksana jasa
konstruksi. Kode etik ASTTI antara lain.
a) Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai dasar Fundamental untuk mewujudkan manusia
yang berjiwa Pancasila serta memiliki kesadaran Nasional yang tinggi, tunduk
kepada perundang-undangan & peraturan yang berlaku serta menghindarkan
diri dari perbuatan melawan hukum.
b) Tanggap
terhadap kemajuan & senantiasa memelihara serta meningkatkan Kemampuan
Teknis, Mutu, Keahlian & Pengabdian profesinya seiring dengan perkembangan
teknologi.
c) Penuh
rasa tanggung jawab serta selalu berusaha untuk meningkatkan pemahaman mengenai
teknologi dan penerapannya yang tepat sebagai tuntutan dari keprofesionalan.
d) Disiplin
serta berusaha agar pekerjaan yang dilaksanakannya dapat berdaya guna dan
berhasil guna melalui proses persaingan yang sehat serta menjauhkan diri
dari praktek atau tindakan tidak terpuji yang mengakibatkan kerugian
pihak lain.
e)
Adil, Tegas, Bijaksana dan Arif serta Dewasa dalam membuat keputusan-keputusan
keteknisan dengan berpedoman kepada Keselamatan, Keamanan, Kesehatan,
Lingkungan.
6. BKSTI
(Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik
Industri Indonesia)
BKSTI didirikan pada
tanggal 9 Juli 1996 di Aula Barat ITB yang dihadiri oleh lebih dari 100
perwakilan perguruan tinggi. Tujuan pendirian BKSTI ini adalah
memantapkan dan meningkatkan mutu serta relevansi pendidikan tinggi Teknik
Industri di Indonesia, menampung dan mencari penyelesaian permasalahan dalam
peyelenggaraan pendidikan tinggi Teknik Industri, mengakomodasikan kerjasama
antar anggota BKSTI dalam kegiatan pertukaran informasi dan penyelenggaraan
pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dan menjadi mitra
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan stakeholder lainnya dalam bidang
pendidikan tinggi teknik industri.
7. Perhimpunan
Ergonomi Indonesia (PEI)
Perhimpunan Ergonomi
Indonesia berfungsi sebagai wadah yang menghimpun, mengorganisasi sarjana,
praktisi dan kelompok yang dalam kegiatan profesionalnya menggunakan serta
menerapkan metodeergonomis. Kode etik PEI antara lain:
a. Tanggung Jawab
Profesional
· Integritas
profesional dan Kerahasiaan
· Penyimpanan Data
· Integritas
· Konflik
kepentingan
b. Tanggung Jawab
dan Kewajiban terhadap Masyarakat
· Kewajiban Umum
· Publisitas Seorang
ergonom dipersilahkan untuk mempresentasikan kompetensi
c. Tanggung Jawab dan
Kewajiban terhadap Profesi
· Dengan berbagi
pengetahuan dan pengalaman dengan rekan lain,
· Dengan memberikan
pelatihan dan bimbingan ergonomi,
· Dengan berkontribusi
kepada asosiasi profesi ergonom.
· Tanggung Jawab dan
Kewajiban terhadap Klien
· Tanggung Jawab dan
Kewajiban terhadap Kolega
KODE
ETIK PROFESI YANG RELEVAN DENGAN BIDANG TEKNIK INDUSTRI
Kode etik berasal
dari bahasa yunani, ethos yang artinya ajaran kesusilaan, dengan demikian kode
etik adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara
tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak
baik bagi professional yang menjadi anggota dari sebuah organisasi profesi.
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk
kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum
tujuan mengadakan kode etik yaitu untuk menjunjung tinggi martabat profesi,
untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya, untuk meningkatkan
pengabdian para anggota profesi, untuk meningkatkan mutu profesi, dan untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi (R. Hermawan S, 1979). Berikut
merupakan beberapa contoh kode etik profesi yang relevan dengan bidang
teknik industri.
1. Production Engineer/Officer/Manager memiliki kode etik dalam
bekerja, yaitu merahasiakan sistem produksi perusahannya, menjaga keamanan dari
spesifikasi mutu produk yang dapat meningkatkan kualitas produk menjadi lebih
tinggi.
2. Facility Layout and Plant memiliki kode etik dalam bekerja
yaitu dapat menyimpan rahasia kekurangan dan kelebihan fasilitas yang dimiliki
perusahaan tersebut, tidak menyalahgunakan fasilitas yang akan dirancangnya,
memperbaiki layout seefisien mungkin dengan dana yang tidak disalahgunakan.
3. Product Design and Development memiliki kode etik dalam bekerja, yaitu menjaga
rahasia perusahaan mengenai inovasi produk yang belum diluncurkan, tidak
membocorkan rahasia perusahaan yang menjadi tolok ukur kemajuan perusahaan.
4. PPIC
Officer/ Manager memiliki kode etik dalam bekerja, yaitu menggunakan dana untuk
pengadaan material sebaik mungkin dengan tidak menyalahgunakannya, tidak
membocorkan rahasia dari proses produksi yang dilakukan.
5.
Maintenance Office/ Manager memiliki kode etik dalam bekerja, yaitu membuat
jadwal pemeliharaan mesin, peralatan dsb dengan dana yang telah ditentukan,
tidak membocorkan rahasia perusahaan mengenai peralatan apa saja yang di
maintenance secara berkala
6. Kode
Etik Seorang Professional TI / IT. Dalam lingkup TI, kode etik profesinya
memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan
hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para
professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan
pemerintah. Salaha satu bentuk hubungan seorang professional dengan klien
(pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi. Seorang
professional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus
ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh
klienya atau user ia dapat menjamin keamanan (sequrity) system kerja program
aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan system kerjanya.
7. Kode
Etik Seorang Programmer. Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer
adalah seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware,
seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja,
seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk
membingungkan atau tidak akurat, dan seorang programmer tidak boleh menggunakan
ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin, dll.
8.
Kode Etik Seorang Editor. Kode etik atau aturan etika profesi audit menyediakan
panduan bagi para auditor profesional dalam mempertahankan diri dari godaan dan
dalam mengambil keputusan-keputusan sulit. Jika auditor tunduk pada
tekanan atau permintaan tersebut, maka telah terjadi pelanggaran terhadap
komitmen pada prinsip-prinsip etika yang dianut oleh profesi.
9. Kode
Etik Seorang Konselor. Konselor harus menghormati harkat pribadi, integritas
dan keyakinan kliennya. Apabila kode etik itu telah diterapkan maka konselor
ketika berhadapan dalam bidang apapun demi lancarnya pendidikan diharapkan
memiliki kepercayaan dengan kliennya dan tidak membuat kliennya merasa
tersinggung.
10. Kode
Etika Seorang Humas. Etika Profesi Humas Pemerintah secara kelembagaan,
tunduk kepada kode etik pemerintah. Kode etik tersebut ditetapkan tersendiri
dalam bentuk dukumen Etika Humas Pemerintah. Etika Profesi Humas secara
individu, praktisi pemerintah atau bukan dapat menjadi anggota organisasi
profesi humas yang ada, baik nasional, regional maupun internasional, dan taat
pada kode etik masing-masing organisasi profesi. Sebagai tenaga professional,
praktisi humas atau lembaga lain menegakkan azas-azas penyelenggaraan
pemerintah atau lembaga, azas umum penyelenggaraan negara
atau lembaga yang bersih bebas dari korupsi, kolosi dan nepotisme
(kepastian hukum, proposionalisme, profesionalisme, dan akuntabilitas) serta
efisiensi, efektivitas, tanggungjawab, bebas jujur, dan adil (Menpan, 2007).
SUMBER:
Komentar
Posting Komentar